Deteksi dini keamanan dan pengurangan over kapasitas, Rutan Serang pindahkan 36 Narapidana ke Lapas Serang

 

IMG 20230505 WA0029

- Banten | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melaksanakan pemindahan 36 narapidana Ke Lapas Kelas IIA Serang. Jumat (05/05/2023).

 

Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Serang mengatakan jika pemindahan 36 Narapidana ini sebagai langkah deteksi dini untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan & ketertiban di Rutan Kelas IIB Serang.

 

" Selain itu, kita juga melaksanakan pemindahan ini untuk mengurangi over kapasitas yang terjadi di Rutan Kelas IIB Serang " Ucap Abi Selaku Kepala Pengamanan Rutan Serang.

 

Abi juga menambahkan bahwa kegiatan pemindahan narapidana ini menerapkan Standar Operasi Prosedur (SOP) yang berlaku dengan memperhatikan unsur keamanan serta keselamatan.

 

" 36 Narapida ini terdiri dari berbagai kasus seperti Narkotika dan Pencurian, Hukuman mereka juga berbeda beda ada yang di vonia 2 hingga 6 tahun hukuman penjara ". Ucap abi

 

@ditjenpas @kemenkumhamri @humas_kumhambanten @diary_kemenkumham @detikcom @tribunnews @kabar_banten @liputan6 @kompastv @rbkunwas @infoserang #KumhamPasti #Pemasyarakatan #Ditjenpas #kemenkumham #KemenkumhamRI #KemenkumhamBanten #RutanSerang #ditjenpas


Cetak   E-mail