Prosedur
- Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungan Garasi Pelayanan Publik di UPT Rutan Kelas IIB Serang melalui loket pendaftaran;
- Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan;
- Pengunjung menunggu panggilan dari Petugas berdasarkan nomor urut antrian;
- Pengunjung di tanyakan terkait hubungan dengan WBP oleh Petugas Pemasyarakatan;
- Pengunjung dipertemukan dengan Tahanan atau narapidana secara via Zoom oleh Petugas Pemasyarakatan di tempat yang telah disediakan.
Jangka Waktu Penyelesaian
- Paling lama 30 menit sejak pengunjung mendaftar sampai dengan dipertemukan dengan WBP.