Tugas Pokok dan Fungsi serta Struktur Oganisasi

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI

RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB SERANG

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM BANTEN

KEDUDUKAN RUTAN

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang telah secara efektif melaksanakan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.04-PR.03 Tahun 1985 Tentang Struktur Organisasi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang dibantu oleh : Kepala Sub Seksi Pengelolaan, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang  mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Rutan Serang berdasarkan Kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

TUGAS POKOK

Rumah Tahanan Negara (RUTAN) mempunyai tugas melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Rumah Tahanan Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelayanan Tahanan Rutan;
  2. Pemeliharaan Keamanan dan Tata tertib Rutan;
  3. Pengelolaan Rutan; dan
  4. Urusan Tata Usaha

STRUKTUR ORGANISASI

 
Rutan Kelas IIB Serang dari:
  1. Kesatuan Pengamanan RUTAN.
    Tugas
    Kesatuan Pengamanan RUTAN mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban RUTAN
    Fungsi
    • Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana / anak didik;
    • Melakukan pemeliharaan dan tata tertib;
    • Melakukan pengawalan pemerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana / anak didik;
    • Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan;
    • Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan;
    Peran dalam menjalankan Tugas dan Fungsi Kesatuan Pengamanan RUTAN yaitu:
    • Kesatuan Pengamanan RUTAN dipimpin oleh seorang Kepala dan Membawahi Petugas Pengamanan RUTAN;
    • Kepala Kesatuan Pengamanan RUTAN berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala RUTAN.
  2. Sub Seksi Pelayanan Tahanan

    Sub Seksi ini mempunyai tugas untuk melakukan pengadministrasian dan perawatan, serta mempersiapkan pemberian bantuan hukum dan penyuluhan bagi tahanan.

  3. Sub Seksi Pengelolaan Rutan
    Tugas
    Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Rutan
    Fungsi
    • Melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
    • Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
    Sub Bagian Tata Usaha Terdiri dari :
    • Urusan Kepegawaian dan Keuangan;
      Tugas
      Urusan Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
    • Urusan Umum;
      Tugas
      Urusan Umum mempunyai tugas melakukan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga

Cetak   E-mail