TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB SERANG
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM BANTEN
KEDUDUKAN RUTAN
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang telah secara efektif melaksanakan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.04-PR.03 Tahun 1985 Tentang Struktur Organisasi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang dibantu oleh : Kepala Sub Seksi Pengelolaan, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan.
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Rutan Serang berdasarkan Kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
TUGAS POKOK
Rumah Tahanan Negara (RUTAN) mempunyai tugas melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
FUNGSI
- Pelayanan Tahanan Rutan;
- Pemeliharaan Keamanan dan Tata tertib Rutan;
- Pengelolaan Rutan; dan
- Urusan Tata Usaha
STRUKTUR ORGANISASI
- Kesatuan Pengamanan RUTAN.
Tugas
Kesatuan Pengamanan RUTAN mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban RUTAN
Fungsi- Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana / anak didik;
- Melakukan pemeliharaan dan tata tertib;
- Melakukan pengawalan pemerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana / anak didik;
- Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan;
- Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan;
- Kesatuan Pengamanan RUTAN dipimpin oleh seorang Kepala dan Membawahi Petugas Pengamanan RUTAN;
- Kepala Kesatuan Pengamanan RUTAN berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala RUTAN.
-
Sub Seksi Pelayanan Tahanan
Sub Seksi ini mempunyai tugas untuk melakukan pengadministrasian dan perawatan, serta mempersiapkan pemberian bantuan hukum dan penyuluhan bagi tahanan.
- Sub Seksi Pengelolaan Rutan
Tugas
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Rutan
Fungsi- Melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
- Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
- Urusan Kepegawaian dan Keuangan;
Tugas
Urusan Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan; - Urusan Umum;
Tugas
Urusan Umum mempunyai tugas melakukan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga